Minggu, 17 Oktober 2010

JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Secara istilah, jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama / syara’ karena perbuatan tersebut mengenai jiwa, ekonomi dan social atau masyarakat.


HUDUD


Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360). Contohnya :
- Pembunuhan, QS. An Nisa’ : 92
- Zina, QS. An Nur : 2
- Pencurian, QS. Al Maidah : 38
- Dll

DIAT
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

KAFARAT
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan Allah.

QISHASH
Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).

TA’ZIR
Ta’zir ialah hukuman yang bersifat pendidikan (mendidik).

QISHOS DAN DIYAT DALAM JINAYAH

Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :
1. Membunuh orang
2. Melukai orang
3. Memotong anggota tubuh
4. Menghilangkan manfaat badan
Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi
”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)
(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).
Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :
1. Hak Allah
2. Hak Ahli Waris
3. Hak yang dibunuh
Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.

TIGA MACAM PEMBUNUHAN

SENGAJA (DIRENCANAKAN)
Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
HUKUMANNYA
Wajib diqishos (berarti hukumannya di bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali.
TIDAK SENGAJA
Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya.
(QS. An-Nisa 92)
SEPERTI SENGAJA
Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun

SYARAT WAJIB QISHOS
1. Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.
2. Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
3. Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.
Maksudnya adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga bapak dengan anaknya. Oleh karena itu bagi orang Islam yang membunuh orang kafir idak berlaku qishos; begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh budak, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
4. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.


Contoh pembunuhan sengaja

Kecelakan
Kecelakaan kereta api di Pemalang Jawa Tengah terjadi pada Sabtu (02/10/2010) pada pukul 03.05 WIB. Kecelakaan kereta api di Pemalang ini terjadi karena Argo Anggrek, kereta jurusan Jakarta-Surabaya menabrak KA Senja Utama jurusan Semarang-Jakarta yang sedang berhenti. Korban kecelakaan kereta api ini kebanyakan penumpang Senja Utama pada gerbong paling belakang. Karena kurangnya peralatan tim penolong kesulitan mengevakuasi koraban yang terjepit di reruntuhan kereta.
Korban kecelakaan kereta api Pemalang ini yang berhasil diidentifikasi oleh RSUD Dr. M. Ashari berjumlah 26 jenazah, dan ada 10 jenazah lagi yang belum berhasil diidentifikasikan. Berikut ini daftar korban kecelakaan kereta api di Pemalang :

Budi Setiawan,Fikri Andika,Hartiono,Yeni,Bahtiar Okta Fiandi,Andres,Hena Adi Warsito,Fredi Adopan S,Bayu V,Hartiono dll


Contoh pembunuhan Semi sengaja

Padangsidimpuan (SIB)
Sebelum membunuh korban Edison Zega (65) penduduk Desa Sorimadingin Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel yang dituduh sebagai tukang guna-guna, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di salah satu warung di daerah itu sambil minum tuak, sehingga diduga para tersangka dalam melakukan perbuatannya sudah dipengaruhi minuman.
Hal itu terlihat dalam rekonstruksi (reka ulang) yang digelar di lapangan tembak Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan, Rabu (15/10) oleh 8 tersangka disaksikan Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH bersama Jaksa Ismet Kardafi SH, Desy Belinda SH, Arta Sihombing, SH dan Dewi SH serta penasehat hukum Bandaharo Tanjung SH.
Dalam reka ulang sebanyak 29 adegan yang berjalan lancar itu terlihat sebelum menghabisi nyawa korban, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di warung milik KR (DPO) di daerah itu sambil minum-minum tuak. Kemudian tersangka HS (40) sambil memberikan uang menyuruh YS membeli minyak bensin untuk membakar rumah korban, namun tersangka BS mengatakan dirumahnya ada minyak bensin, sehingga AS tidak jadi membelinya.
Kemudian BS mengambil minyak bensin dari rumahnya dan kembali lagi ke warung dan selanjutnya para tersangka memasukkan minyak bensin tersebut kedalam plastik yang sudah disiapkan. Setelah selesai dikerjakan, para tersangka selanjutnya pergi menuju rumah korban yang ketika itu sedang tidur di dalam rumah.
Setibanya di rumah korban, tersangka AS terlebih dahulu membakar rumah korban dan membangunkan korban bersama istrinya Delima Br Matondang (53). Melihat kondisi itu, istri korban bersama cucunya Rida Zuliana (10) dan Zodi Sanzobel (9) berhasil keluar rumah dari pintu belakang sampai ke rumah keluarga lainnya di Desa Baringin, sementara korban yang terus dilempari batu-batuan oleh para tersangka diantaranya YS (24), RS (25), HT (24), SS (26), BS (35), HS (40), MS (27) dan NR (24) berusaha memadamkan kobaran api yang melalap rumahnya.
Karena api tak kunjung padam dan para tersangka terus melempari batu, korban akhirnya berlari keluar rumah menuju rumah Holong Panjaitan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Melihat korban keluar rumah, para tersangka terus mengejarnya hingga korban dipukuli serta diseret ke luar dari rumah Holong Panjaitan. Di halaman rumah, para tersangka yang sudah memuncak emosinya secara bersama-sama mengeroyok korban dengan cara melemparinya pakai batu-batuan hingga korban tewas dengan kondisi bagian muka berlumuran darah akibat penuh luka lempar batu.
Melihat korban tewas, para tersangka lalu menyeret korban dari TKP menuju rumahnya, namun mayat korban ditinggal di halaman rumahnya karena rumah yang dibakar sudah hancur menjadi puing-puing berserakan hingga akhirnya petugas berhasil membekuk ke-8 tersangka. Usai rekonstruksi, Kasat Reskrim AKP SM Siregar, SH kepada wartawan mengatakan, para tersangka dalam melakukan perbuatannya mempunyai peran tersendiri seperti, mulai dari menyediakan bensin, membawa bensin, membakar, mengangkat, mengejar serta melempar korban dengan batu. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup Jo pasal 170 (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun Jo pasal 187 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat. (T7/y)

Contoh Pembunuhan tidak sengaja

indosiar.com, Banyuwangi - Gara-gara menghindari sebuah tabrakan beruntun, seorang pengendara sepeda motor justru bertabrakan dengan sebuah mobil travel. Akibatnya, sang pengendara sepeda motor tewas seketika, terseret sejauh lima puluh meter dan tergencet pohon besar di pinggir jalan. Posisi korban yang terjepit ini menyulitkan proses evakuasi.

Evakuasi korban kecelakaan ini berlangsung alot. Pasalnya, bagian tubuh korban ada yang terjepit diantar bemper mobil yang ringsek dengan pohon besar. Korban baru berhasil dievakuasi setelah warga beramai-ramai mengangkat mobil.

Korban bernama Suratmi ini sudah tewas ketika dievakuasi. Saat tabrakan, tubuhnya sempat terjepit mobil travel sekitar 50 meter hingga akhirnya tergencet pohon asam besar di pinggir jalan. Kecelakaan ini terjadi di jalan raya Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Kamis (21/10/10) kemarin. Suratmi yang mengendarai sepeda motor ditabrak sebuah mobil travel tanpa penumpang yang tengah melaju kencang dari arah berlawanan.

Kedua kendaraan tersebut tadinya bermaksud menghindari tabrakan beruntun antar sepeda motor depannya. Dalam peristiwa ini sang pengemudi mobil travel dan barang bukti sepeda motor diamankan petugas Polsek Muncar guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Nursalim/Sup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar