Sabtu, 31 Juli 2010

ILMU DLORURI DAN ILMU MUHTASAB

ILMU MUHTASAB

Ilmu Muhtasab yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya.

Asal kata: hasaba. Contoh kasus: qishaash

Dalil naqli: An Nuur 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِينَ (2)

Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

PENGERTIAN USUL FIQIH DAN ILMU FIQIH

PENGERTIAN ILMU FIQIH

‘Fiqih’ menurut bahasa : kefahaman.
Antaranya firman Allah ta’ala :
ولكن لا تفقهون تسبيحهم
Artinya: “akan tetapi kamu tak memahami tasbih mereka”- Al-Isra’ 44.
Firman-Nya lagi :
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول
Ertinya : “kata mereka : wahai Syu’aib kami tak faham kebanyakkan daripada apa yang kamu perkatakan”-Hud 91.

Fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Oleh itu kalimah fiqh menurut syara’ bukan terbatas kepada perbuatan orang-orang yang mukallaf atau hukum-hukum berbentuk amali. Bahkan ia merangkumi hukum-hukum aqidah. Sehinggakan sebahagian ulama berkata : “sesungguhnya ilmu aqidah merupakan ‘Fiqih Al-Akbar’ (ilmu fiqh yang paling utama). Ini adalah benar kerana kamu tidak akan dapat melakukan ibadat kepada ma’bud (iaitu Allah) melainkan setelah mengetahui cara mentauhidkan-Nya dari segi rububiyah-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya dan uluhiyah-Nya. Kalau tidak maka bagaimana kamu hendak beribadat kepada sesuatu yang tidak dikenali? Oleh itu asas yang pertama adalah tauhid. Maka layaklah ia dinamakan ‘Fiqh Al-Akbar’.
Fiqih menurut istilah : mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci.
Kata-kata kami ‘mengenali’, tidak kami mengatakan mengetahui kerana fiqih itu sama ada berdasarkan ilmu (yang pasti) atau pun dzon (tanggapan yang lebih mirip kepada ilmu). Tidak semua permasalahan fiqih diketahui secara qath’i (pasti). Banyak permasalahan yang dibina berdasarkan ‘dzon’. Ini banyak berlaku pada masalah yang berlandaskan ijtihad yang tidak sampai ke tahap keyakinan yang putus. Akan tetapi Allah tidak mentaklifkan ke atas sesuatu jiwa melainkan berdasarkan kemampuannya. Maka kata-kata kami ‘mengenali’ untuk merangkumi ilmu dan dzon.
Kata-kata kami ‘yang amali’ mengelakkan (percampuran) dengan hukum-hakam aqidah. Ianya tidak termasuk di dalam ilmu fiqh mengikut istilah walaupun ia termasuk dalam syariat.
Kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil secara terperinci’ mengelakkan (percampuran) dengan ilmu usul fiqh kerana perbahasan dalam usul fiqh berkaitan dengan dalil-dalil yang umum. Adakalanya didatangkan permasalahan secara terperinci sebagai contoh sahaja. Dapat difahami daripada kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil’ bahawa sesungguhnya orang yang bertaqlid bukanlah seorang ‘faqih’ kerana dia tidak mengetahui hukum-hakam dengan dalil-dalilnya. Kemampuannya hanyalah mengulang-ulang apa yang ada di dalam kitab sahaja. Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ tentang perkara ini. Dengan ini kamu mengetahui pentingnya pengetahuan tentang dalil. Seorang penuntut ilmu wajib mengambil permasalahan (agama) dengan dalil-dalilnya. Inilah yang akan menyelamatkannya di sisi Allah ta’ala kerana Allah berkata di hari kiamat :
ما ذا أجبتم المرسلين
artinya : “apakah yang kamu sahut (daripada seruan) para rasul”-Al-Qosas 65.
Dia tidak mengatakan : “apakah yang kamu sahut daripada seruan penulis Fulani. Oleh itu tidak boleh tidak mesti kita mengetahui apakah yang diperkatakan oleh para rasul untuk kita beramal dengannya.(yang dimaksudkan di sini ialah Nabi Muhammad yang merupakan rasul akhir zaman).
Akan tetapi bertaklid dibolehkan ketika dharurat berdasarkan firman Allah :
فاسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu sekiranya kamu tidak mengetahui”-An-Nahl 43.
Apabila kita tak mampu mengetahui kebenaran dengan dalilnya maka mestilah kita bertanya. Oleh itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “bertaklid seperti memakan bangkai. Apabila seseorang mampu mengeluarkan dalil maka tidak halal baginya bertaklid”.
Dipetik dari kitab Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’.
Dinukilkan oleh : Ustadz Abu auzaie

PENGERTIAN USUL FIQIH

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Fiqih itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Yang Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah

Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka
Diposkan oleh stemofradish.blogspot.com
Oleh : Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Soleh ibnu ‘Usaimin رحمه الله

Perbedaan usul fiqih dan ilmu fiqih
FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.

Kamis, 12 Februari 2009

Fiber Optic Cables








Ada beberapa arti kabel fiber optic yang dapat kalian lihat dibawah ini:

Fiber Optic
Kabel fiber optic merupakan kabel jaringanyang dapat mentransmisi cahaya. Dibandingkan dengan jenis kabel lainnya, kabel ini lebih mahal. Namun, fiber optic memiliki jangkauan yang lebih jauh dari 550 meter sampai ratusan kilometer, tahan terhadap interferensi elektromagnetik dan dapat mengirim data pada kecepatan yang lebih tinggi dari jenis kabel lainnya. Kabel fiber optic tidak membawa sinyal elektrik, seperti kabel lainnya yang menggunakan kabel tembaga. Sebagai gantinya, sinyal yang mewakili bit tersebut diubah ke bentuk cahaya.
Kabel fiber optic terdiri dari dua jenis, yang dikenal sebagai single mode dan multi mode. Kabel single mode dapat menjangkau jarak yang lebih jauh dann hanya mengirim satu sinyal pada satu waktu. Kabel multimode mengirim sinyal yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada sudut refraksi yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada susut refraksi yang berbeda. Kabel single mode dapat menjangkau ratusan kilometer sedangkan kabel multimode biasanya hanya mencapai 550 meter atau kurang.
Konektor kabel fiber optic terdiri dari dua jenis-konektor model ST yang berbentuk lingkaran dan konektor SC yang berbentuk persegi. Penggunaan kabel ini harus disesuaikan dengan jenis perangkat yang anda gunakan karena mereka mungkin berbeda.





Kabel Fiber Optik
Kabel Fiber Optik

Kabel Fiber Optik adalah teknologi kabel terbaru. Terbuat dari glas optik. Di tengah-tengah kabel terdapat filamen glas, yang disebut “core”, dan di kelilingi lapisan “cladding”, “buffer coating”, material penguat, dan pelindung luar.Informasi ditransmisikan menggunakan gelombang cahaya dengan cara mengkonversi sinyal listrik menjadi gelombang cahaya. Transmitter yang banyak digunakan adalah LED atau Laser.


Kelebihan menggunakan kabel Fiber Optik

Kabel Fiber Optik mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya :1. Kapasitas bandwidth yang besar (gigabit per detik).2. Jarak transmisi yang lebih jauh ( 2 sampai lebih dari 60 kilometer).3. Kebal terhadap interferensi elektromagnetik.

Kabel Fiber Optik banyak digunakan pada jaringan WAN untuk komunikasi suara dan data. Kendala utama penggunaan kabel fiber optik di LAN adalah perangkat elektroniknya yang masih mahal. Sedangkan harga kabel Fiber Optiknya sendiri sebanding dengan kabel LAN UTP
Arti lain Fiber optik adalah sebuah kaca murni yang panjang dan tipis serta berdiameter sebesar rambut manusia. Dan dalam pengunaannya beberapa fiber optik dijadikan satu dalam sebuah tempat yang dinamakan kabel optik dan digunakan untuk mengantarkan data digital yang berupa sinar dalam jarak yang sangat jauh.

Bagian-bagian fiber optik
Core adalah kaca tipis yang merupakan bagian inti dari fiber optik yang dimana pengiriman sinar dilakukan.Cladding adalah materi yang mengelilingi inti yang berfungsi memantulkan sinar kembali ke dalam inti(core).Buffer Coating adalah plastic pelapis yang melindungi fiber dari kerusakan.

Jenis Fiber Optik
1. Single-mode fibersMempunyai inti yang kecil (berdiameter 0.00035 inch atau 9 micron) dan berfungsi mengirimkan sinar laser inframerah (panjang gelombang 1300-1550 nanometer)
2. Multi-mode fibersMempunyai inti yang lebih besar(berdiameter 0.0025 inch atau 62.5 micron) dan berfungsi mengirimkan sinar laser inframerah (panjang gelombang 850-1300 nanometer)

Cara Kerja Fiber Optik
Sinar dalam fiber optik berjalan melalui inti dengan secara memantul dari cladding, dan hal ini disebut total internal reflection, karena cladding sama sekali tidak menyerap sinar dari inti. Akan tetapi dikarenakan ketidakmurnian kaca sinyal cahaya akan terdegradasi, ketahanan sinyal tergantung pada kemurnian kaca dan panjang gelombang sinyal.

Keuntungan Fiber Optik
Murah : jika dibandingkan dengan kabel tembaga dalam panjang yang sama.Lebih tipis: mempunyai diameter yang lebih kecil daripada kabel tembaga.Kapasitas lebih besar.Sinyal degradasi lebih kecil.Tidak mudah terbakar : tidak mengalirkan listrik.Fleksibel.Sinyal digital.
Bagaimana Fiber Optik Dibuat
Making a preform glass cylinder
Proses ini disebut modified chemical vapor deposition (MCVD).Silikon dan germanium bereaksi dengan oksigen membentuk SiO2 dan GeO2.SiO2 dan GeO2 menyatu dan membentuk kaca.Proses ini dilakukan secara otomatis dan membutuhkan waktu beberapa jam.