JINAYAT
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Secara istilah, jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama / syara’ karena perbuatan tersebut mengenai jiwa, ekonomi dan social atau masyarakat.
HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360). Contohnya :
- Pembunuhan, QS. An Nisa’ : 92
- Zina, QS. An Nur : 2
- Pencurian, QS. Al Maidah : 38
- Dll
DIAT
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.
KAFARAT
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan Allah.
QISHASH
Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).
TA’ZIR
Ta’zir ialah hukuman yang bersifat pendidikan (mendidik).
QISHOS DAN DIYAT DALAM JINAYAH
Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :
1. Membunuh orang
2. Melukai orang
3. Memotong anggota tubuh
4. Menghilangkan manfaat badan
Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi
”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)
(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).
Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :
1. Hak Allah
2. Hak Ahli Waris
3. Hak yang dibunuh
Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.
TIGA MACAM PEMBUNUHAN
SENGAJA (DIRENCANAKAN)
Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
HUKUMANNYA
Wajib diqishos (berarti hukumannya di bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali.
TIDAK SENGAJA
Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya.
(QS. An-Nisa 92)
SEPERTI SENGAJA
Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun
SYARAT WAJIB QISHOS
1. Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.
2. Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
3. Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.
Maksudnya adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga bapak dengan anaknya. Oleh karena itu bagi orang Islam yang membunuh orang kafir idak berlaku qishos; begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh budak, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
4. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.
Contoh pembunuhan sengaja
Kecelakan
Kecelakaan kereta api di Pemalang Jawa Tengah terjadi pada Sabtu (02/10/2010) pada pukul 03.05 WIB. Kecelakaan kereta api di Pemalang ini terjadi karena Argo Anggrek, kereta jurusan Jakarta-Surabaya menabrak KA Senja Utama jurusan Semarang-Jakarta yang sedang berhenti. Korban kecelakaan kereta api ini kebanyakan penumpang Senja Utama pada gerbong paling belakang. Karena kurangnya peralatan tim penolong kesulitan mengevakuasi koraban yang terjepit di reruntuhan kereta.
Korban kecelakaan kereta api Pemalang ini yang berhasil diidentifikasi oleh RSUD Dr. M. Ashari berjumlah 26 jenazah, dan ada 10 jenazah lagi yang belum berhasil diidentifikasikan. Berikut ini daftar korban kecelakaan kereta api di Pemalang :
Budi Setiawan,Fikri Andika,Hartiono,Yeni,Bahtiar Okta Fiandi,Andres,Hena Adi Warsito,Fredi Adopan S,Bayu V,Hartiono dll
Contoh pembunuhan Semi sengaja
Padangsidimpuan (SIB)
Sebelum membunuh korban Edison Zega (65) penduduk Desa Sorimadingin Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel yang dituduh sebagai tukang guna-guna, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di salah satu warung di daerah itu sambil minum tuak, sehingga diduga para tersangka dalam melakukan perbuatannya sudah dipengaruhi minuman.
Hal itu terlihat dalam rekonstruksi (reka ulang) yang digelar di lapangan tembak Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan, Rabu (15/10) oleh 8 tersangka disaksikan Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH bersama Jaksa Ismet Kardafi SH, Desy Belinda SH, Arta Sihombing, SH dan Dewi SH serta penasehat hukum Bandaharo Tanjung SH.
Dalam reka ulang sebanyak 29 adegan yang berjalan lancar itu terlihat sebelum menghabisi nyawa korban, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di warung milik KR (DPO) di daerah itu sambil minum-minum tuak. Kemudian tersangka HS (40) sambil memberikan uang menyuruh YS membeli minyak bensin untuk membakar rumah korban, namun tersangka BS mengatakan dirumahnya ada minyak bensin, sehingga AS tidak jadi membelinya.
Kemudian BS mengambil minyak bensin dari rumahnya dan kembali lagi ke warung dan selanjutnya para tersangka memasukkan minyak bensin tersebut kedalam plastik yang sudah disiapkan. Setelah selesai dikerjakan, para tersangka selanjutnya pergi menuju rumah korban yang ketika itu sedang tidur di dalam rumah.
Setibanya di rumah korban, tersangka AS terlebih dahulu membakar rumah korban dan membangunkan korban bersama istrinya Delima Br Matondang (53). Melihat kondisi itu, istri korban bersama cucunya Rida Zuliana (10) dan Zodi Sanzobel (9) berhasil keluar rumah dari pintu belakang sampai ke rumah keluarga lainnya di Desa Baringin, sementara korban yang terus dilempari batu-batuan oleh para tersangka diantaranya YS (24), RS (25), HT (24), SS (26), BS (35), HS (40), MS (27) dan NR (24) berusaha memadamkan kobaran api yang melalap rumahnya.
Karena api tak kunjung padam dan para tersangka terus melempari batu, korban akhirnya berlari keluar rumah menuju rumah Holong Panjaitan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Melihat korban keluar rumah, para tersangka terus mengejarnya hingga korban dipukuli serta diseret ke luar dari rumah Holong Panjaitan. Di halaman rumah, para tersangka yang sudah memuncak emosinya secara bersama-sama mengeroyok korban dengan cara melemparinya pakai batu-batuan hingga korban tewas dengan kondisi bagian muka berlumuran darah akibat penuh luka lempar batu.
Melihat korban tewas, para tersangka lalu menyeret korban dari TKP menuju rumahnya, namun mayat korban ditinggal di halaman rumahnya karena rumah yang dibakar sudah hancur menjadi puing-puing berserakan hingga akhirnya petugas berhasil membekuk ke-8 tersangka. Usai rekonstruksi, Kasat Reskrim AKP SM Siregar, SH kepada wartawan mengatakan, para tersangka dalam melakukan perbuatannya mempunyai peran tersendiri seperti, mulai dari menyediakan bensin, membawa bensin, membakar, mengangkat, mengejar serta melempar korban dengan batu. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup Jo pasal 170 (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun Jo pasal 187 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat. (T7/y)
Contoh Pembunuhan tidak sengaja
indosiar.com, Banyuwangi - Gara-gara menghindari sebuah tabrakan beruntun, seorang pengendara sepeda motor justru bertabrakan dengan sebuah mobil travel. Akibatnya, sang pengendara sepeda motor tewas seketika, terseret sejauh lima puluh meter dan tergencet pohon besar di pinggir jalan. Posisi korban yang terjepit ini menyulitkan proses evakuasi.
Evakuasi korban kecelakaan ini berlangsung alot. Pasalnya, bagian tubuh korban ada yang terjepit diantar bemper mobil yang ringsek dengan pohon besar. Korban baru berhasil dievakuasi setelah warga beramai-ramai mengangkat mobil.
Korban bernama Suratmi ini sudah tewas ketika dievakuasi. Saat tabrakan, tubuhnya sempat terjepit mobil travel sekitar 50 meter hingga akhirnya tergencet pohon asam besar di pinggir jalan. Kecelakaan ini terjadi di jalan raya Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Kamis (21/10/10) kemarin. Suratmi yang mengendarai sepeda motor ditabrak sebuah mobil travel tanpa penumpang yang tengah melaju kencang dari arah berlawanan.
Kedua kendaraan tersebut tadinya bermaksud menghindari tabrakan beruntun antar sepeda motor depannya. Dalam peristiwa ini sang pengemudi mobil travel dan barang bukti sepeda motor diamankan petugas Polsek Muncar guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Nursalim/Sup)
Minggu, 17 Oktober 2010
Sabtu, 31 Juli 2010
ILMU DLORURI DAN ILMU MUHTASAB
ILMU MUHTASAB
Ilmu Muhtasab yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya.
Asal kata: hasaba. Contoh kasus: qishaash
Dalil naqli: An Nuur 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِينَ (2)
Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Ilmu Muhtasab yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya.
Asal kata: hasaba. Contoh kasus: qishaash
Dalil naqli: An Nuur 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِينَ (2)
Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
PENGERTIAN USUL FIQIH DAN ILMU FIQIH
PENGERTIAN ILMU FIQIH
‘Fiqih’ menurut bahasa : kefahaman.
Antaranya firman Allah ta’ala :
ولكن لا تفقهون تسبيحهم
Artinya: “akan tetapi kamu tak memahami tasbih mereka”- Al-Isra’ 44.
Firman-Nya lagi :
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول
Ertinya : “kata mereka : wahai Syu’aib kami tak faham kebanyakkan daripada apa yang kamu perkatakan”-Hud 91.
Fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Oleh itu kalimah fiqh menurut syara’ bukan terbatas kepada perbuatan orang-orang yang mukallaf atau hukum-hukum berbentuk amali. Bahkan ia merangkumi hukum-hukum aqidah. Sehinggakan sebahagian ulama berkata : “sesungguhnya ilmu aqidah merupakan ‘Fiqih Al-Akbar’ (ilmu fiqh yang paling utama). Ini adalah benar kerana kamu tidak akan dapat melakukan ibadat kepada ma’bud (iaitu Allah) melainkan setelah mengetahui cara mentauhidkan-Nya dari segi rububiyah-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya dan uluhiyah-Nya. Kalau tidak maka bagaimana kamu hendak beribadat kepada sesuatu yang tidak dikenali? Oleh itu asas yang pertama adalah tauhid. Maka layaklah ia dinamakan ‘Fiqh Al-Akbar’.
Fiqih menurut istilah : mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci.
Kata-kata kami ‘mengenali’, tidak kami mengatakan mengetahui kerana fiqih itu sama ada berdasarkan ilmu (yang pasti) atau pun dzon (tanggapan yang lebih mirip kepada ilmu). Tidak semua permasalahan fiqih diketahui secara qath’i (pasti). Banyak permasalahan yang dibina berdasarkan ‘dzon’. Ini banyak berlaku pada masalah yang berlandaskan ijtihad yang tidak sampai ke tahap keyakinan yang putus. Akan tetapi Allah tidak mentaklifkan ke atas sesuatu jiwa melainkan berdasarkan kemampuannya. Maka kata-kata kami ‘mengenali’ untuk merangkumi ilmu dan dzon.
Kata-kata kami ‘yang amali’ mengelakkan (percampuran) dengan hukum-hakam aqidah. Ianya tidak termasuk di dalam ilmu fiqh mengikut istilah walaupun ia termasuk dalam syariat.
Kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil secara terperinci’ mengelakkan (percampuran) dengan ilmu usul fiqh kerana perbahasan dalam usul fiqh berkaitan dengan dalil-dalil yang umum. Adakalanya didatangkan permasalahan secara terperinci sebagai contoh sahaja. Dapat difahami daripada kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil’ bahawa sesungguhnya orang yang bertaqlid bukanlah seorang ‘faqih’ kerana dia tidak mengetahui hukum-hakam dengan dalil-dalilnya. Kemampuannya hanyalah mengulang-ulang apa yang ada di dalam kitab sahaja. Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ tentang perkara ini. Dengan ini kamu mengetahui pentingnya pengetahuan tentang dalil. Seorang penuntut ilmu wajib mengambil permasalahan (agama) dengan dalil-dalilnya. Inilah yang akan menyelamatkannya di sisi Allah ta’ala kerana Allah berkata di hari kiamat :
ما ذا أجبتم المرسلين
artinya : “apakah yang kamu sahut (daripada seruan) para rasul”-Al-Qosas 65.
Dia tidak mengatakan : “apakah yang kamu sahut daripada seruan penulis Fulani. Oleh itu tidak boleh tidak mesti kita mengetahui apakah yang diperkatakan oleh para rasul untuk kita beramal dengannya.(yang dimaksudkan di sini ialah Nabi Muhammad yang merupakan rasul akhir zaman).
Akan tetapi bertaklid dibolehkan ketika dharurat berdasarkan firman Allah :
فاسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu sekiranya kamu tidak mengetahui”-An-Nahl 43.
Apabila kita tak mampu mengetahui kebenaran dengan dalilnya maka mestilah kita bertanya. Oleh itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “bertaklid seperti memakan bangkai. Apabila seseorang mampu mengeluarkan dalil maka tidak halal baginya bertaklid”.
Dipetik dari kitab Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’.
Dinukilkan oleh : Ustadz Abu auzaie
PENGERTIAN USUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqih itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Yang Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka
Diposkan oleh stemofradish.blogspot.com
Oleh : Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Soleh ibnu ‘Usaimin رحمه الله
Perbedaan usul fiqih dan ilmu fiqih
FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.
‘Fiqih’ menurut bahasa : kefahaman.
Antaranya firman Allah ta’ala :
ولكن لا تفقهون تسبيحهم
Artinya: “akan tetapi kamu tak memahami tasbih mereka”- Al-Isra’ 44.
Firman-Nya lagi :
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول
Ertinya : “kata mereka : wahai Syu’aib kami tak faham kebanyakkan daripada apa yang kamu perkatakan”-Hud 91.
Fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Oleh itu kalimah fiqh menurut syara’ bukan terbatas kepada perbuatan orang-orang yang mukallaf atau hukum-hukum berbentuk amali. Bahkan ia merangkumi hukum-hukum aqidah. Sehinggakan sebahagian ulama berkata : “sesungguhnya ilmu aqidah merupakan ‘Fiqih Al-Akbar’ (ilmu fiqh yang paling utama). Ini adalah benar kerana kamu tidak akan dapat melakukan ibadat kepada ma’bud (iaitu Allah) melainkan setelah mengetahui cara mentauhidkan-Nya dari segi rububiyah-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya dan uluhiyah-Nya. Kalau tidak maka bagaimana kamu hendak beribadat kepada sesuatu yang tidak dikenali? Oleh itu asas yang pertama adalah tauhid. Maka layaklah ia dinamakan ‘Fiqh Al-Akbar’.
Fiqih menurut istilah : mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci.
Kata-kata kami ‘mengenali’, tidak kami mengatakan mengetahui kerana fiqih itu sama ada berdasarkan ilmu (yang pasti) atau pun dzon (tanggapan yang lebih mirip kepada ilmu). Tidak semua permasalahan fiqih diketahui secara qath’i (pasti). Banyak permasalahan yang dibina berdasarkan ‘dzon’. Ini banyak berlaku pada masalah yang berlandaskan ijtihad yang tidak sampai ke tahap keyakinan yang putus. Akan tetapi Allah tidak mentaklifkan ke atas sesuatu jiwa melainkan berdasarkan kemampuannya. Maka kata-kata kami ‘mengenali’ untuk merangkumi ilmu dan dzon.
Kata-kata kami ‘yang amali’ mengelakkan (percampuran) dengan hukum-hakam aqidah. Ianya tidak termasuk di dalam ilmu fiqh mengikut istilah walaupun ia termasuk dalam syariat.
Kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil secara terperinci’ mengelakkan (percampuran) dengan ilmu usul fiqh kerana perbahasan dalam usul fiqh berkaitan dengan dalil-dalil yang umum. Adakalanya didatangkan permasalahan secara terperinci sebagai contoh sahaja. Dapat difahami daripada kata-kata kami ‘dengan dalil-dalil’ bahawa sesungguhnya orang yang bertaqlid bukanlah seorang ‘faqih’ kerana dia tidak mengetahui hukum-hakam dengan dalil-dalilnya. Kemampuannya hanyalah mengulang-ulang apa yang ada di dalam kitab sahaja. Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ tentang perkara ini. Dengan ini kamu mengetahui pentingnya pengetahuan tentang dalil. Seorang penuntut ilmu wajib mengambil permasalahan (agama) dengan dalil-dalilnya. Inilah yang akan menyelamatkannya di sisi Allah ta’ala kerana Allah berkata di hari kiamat :
ما ذا أجبتم المرسلين
artinya : “apakah yang kamu sahut (daripada seruan) para rasul”-Al-Qosas 65.
Dia tidak mengatakan : “apakah yang kamu sahut daripada seruan penulis Fulani. Oleh itu tidak boleh tidak mesti kita mengetahui apakah yang diperkatakan oleh para rasul untuk kita beramal dengannya.(yang dimaksudkan di sini ialah Nabi Muhammad yang merupakan rasul akhir zaman).
Akan tetapi bertaklid dibolehkan ketika dharurat berdasarkan firman Allah :
فاسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu sekiranya kamu tidak mengetahui”-An-Nahl 43.
Apabila kita tak mampu mengetahui kebenaran dengan dalilnya maka mestilah kita bertanya. Oleh itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “bertaklid seperti memakan bangkai. Apabila seseorang mampu mengeluarkan dalil maka tidak halal baginya bertaklid”.
Dipetik dari kitab Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’.
Dinukilkan oleh : Ustadz Abu auzaie
PENGERTIAN USUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqih itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Yang Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka
Diposkan oleh stemofradish.blogspot.com
Oleh : Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Soleh ibnu ‘Usaimin رحمه الله
Perbedaan usul fiqih dan ilmu fiqih
FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.
Langganan:
Komentar (Atom)